Profil PPID

Profil PPID

1. Dasar Hukum dan Latar Belakang

Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Maka, MAN KOTA SORONG, sebagai salah satu Satuan Kerja di bawah Kementerian Agama, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
PPID MAN KOTA SORONG berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga.

2. PPID Unit MAN KOTA SORONG

Berdasarkan KMA Nomor 657 Tahun 2021, PPID di tingkat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) termasuk dalam PPID Unit.

  • PPID Unit: dijabat oleh Kepala Tata Usaha (atau pejabat fungsional yang ditunjuk).
  • Atasan PPID Unit: dijabat oleh Kepala Madrasah (Kepala MAN Kota Sorong).

3. Jenis-Jenis Informasi Publik

Sesuai UU KIP, MAN KOTA SORONG mengklasifikasikan informasi publik menjadi:

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Informasi yang wajib diperbarui dan disampaikan kepada publik secara rutin, seperti Profil Madrasah, Laporan Kinerja, Rencana Kerja, dan Anggaran.
  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta: Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (Contoh: pengumuman darurat, bencana alam, dll.)
  3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses oleh pemohon kapan saja selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan, seperti data kegiatan, surat menyurat, dan kebijakan.
  4. Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena dapat membahayakan keamanan negara, menghambat proses penegakan hukum, melanggar hak pribadi, atau kerahasiaan jabatan (Ditetapkan melalui Keputusan PPID setelah Uji Konsekuensi).
Sites We Follow