Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021, PPID Unit MAN KOTA SORONG memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas pokok PPID adalah mengelola dan melayani permohonan informasi publik. Hal ini meliputi:
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPID di MAN KOTA SORONG memiliki fungsi:
| No. | Fungsi PPID | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1. | Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) | Mencatat dan memperbarui daftar informasi publik yang dikuasai oleh Satuan Kerja. |
| 2. | Mengumumkan Informasi Publik | Mempublikasikan informasi wajib secara berkala, serta merta, dan menyediakan informasi setiap saat melalui website dan media lainnya. |
| 3. | Menyediakan Sarana Pelayanan | Menyediakan tempat/meja layanan informasi publik (secara fisik dan/atau elektronik). |
| 4. | Mendokumentasikan Keputusan | Mendokumentasikan semua keputusan PPID terkait penetapan informasi publik dan penanganan sengketa. |
| 5. | Mengoordinasikan Unit Kerja | Menjadi koordinator bagi seluruh unit kerja di lingkungan MAN Kota Sorong dalam hal penyediaan data dan informasi. |
| 6. | Menyusun Laporan Tahunan | Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Atasan PPID (Kepala Madrasah) secara berkala. |