Pelayanan Aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk Pemenuhan Hak Pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

Pelayanan Aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk Pemenuhan Hak Pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

 

SORONG, –Dalam upaya mendukung pemenuhan hak pilih warga negara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong akan mengadakan pelayanan aktif untuk peristiwa kependudukan dan pencatatan penting. Program ini mencakup pendaftaran penduduk, perekaman data, dan penerbitan KTP elektronik (KTP-el) bagi anak-anak yang akan berusia 17 tahun tepat pada tanggal pelaksanaan Pilkada, 27 November 2024. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan seluruh calon pemilih pemula dapat terdaftar dan memiliki KTP-el sebagai syarat untuk menyalurkan hak suaranya.

Pelayanan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 November 2024, mulai pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur hingga selesai, bertempat di kantor Disdukcapil Kota Sorong. Masyarakat yang ingin mengikuti pelayanan ini diharapkan membawa persyaratan berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di wilayah Kota Sorong. Untuk warga yang KK-nya beralamat di luar Kota Sorong, pelayanan ini tidak dapat diberikan, dan mereka diimbau untuk mengurusnya di Disdukcapil daerah asal masing-masing.

Disdukcapil Kota Sorong berharap pelayanan ini dapat memfasilitasi warga yang belum sempat melakukan perekaman KTP-el, terutama bagi pemilih pemula, agar dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada nanti. Pelayanan aktif ini juga diadakan sebagai upaya Disdukcapil untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan partisipasi pemilih melalui pemenuhan hak administrasi kependudukan yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut atau koordinasi terkait kegiatan ini, warga dapat menghubungi Bapak Abdul sebagai kontak person Disdukcapil Kota Sorong.

Penulis : Hadi Jumron Almohdar

Leave a Reply