AUDIT OPERASIONAL TATA KELOLA MADRASAH (IMPLEMENTASI EDM & E-RKAM) PADA MADRASAH DI KOTA SORONG

AUDIT OPERASIONAL TATA KELOLA MADRASAH (IMPLEMENTASI EDM & E-RKAM) PADA MADRASAH DI KOTA SORONG

 

SORONG, –Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP) melakukan audit atas tata kelola penilaian implementasi EDM, e-RKAM pada madrasah dilingkungan Kementerian Agama Kota Sorong. Gugus tugas tim audit terdiri dari Akhmad Hariyanto sebagai pengendali Teknis, Emzolianda Ketua Tim dan Iwan Awaluddin serta Diah Ayu Perwitasari sebagai anggota tim

Bahwa pemahaman EDM dan e-RKAM masih menjadi masalah utama perencanaan, penganggaran dan pelaporan dilingkungan Madrasah, padahal Madrasah (Negeri & Swasta) yang telah mendapatkan Bimtek/pelatihan wajib menggunakan EDM dan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS mulai TA 2025, serta adanya evaluasi dan sanksi, sebagaimana Surat Direktur KSKK Ditjen Pendis No. B-1126/DJ.I/Dt.I.J/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024, demikian disampaikan Pak Akhmad pada Senin 24 Pebruari 2025 saat entri meeting di ruang PTSP MAN Kota Sorong.  

Pada kesempatan yang sama Ketua Tim, Uda Emzo mengatakan bahwa dalam kerangka Audit Kinerja ketiga elemen yaitu EDM, e-RKAM dan audit ini membentuk ekosistem yang saling mendukung untuk meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.

EDM, evaluasi diri madrasah merupakan proses reflektif yang dilakukan oleh madrasah untuk menilai kekuatan dan kelemahan dalam berbagai aspek operasional dan akademik, memudahkan pendataan dan pemantauan kondisi madrasah. Dan proses ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan manajemen. Selanjutnya e-RKAM, adalah alat bantu/ sistem yang digunakan untuk merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan memonitor/ mengevaluasi anggaran di tingkat madrasah. Dengan menggunakan e-RKAM, madrasah dapat memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pendidikan yang ingin dicapai

Adapun audit kinerja madrasah adalah proses penilaian yang dilakukan oleh pihak APIP untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan di madrasah. Audit ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan madrasah.

Pada forum entri meeting dihadiri oleh Kepala MAN, Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) Madrasah Reform Kemenag Kota Sorong, Kepala Urusan Tata Usaha, para Wakil Kepala, Operator dan bendahara. Dalam sambutannya Mustahid, Kepala MAN menyampaikan selamat datang dan terimaksih atas kehadiran tim audit di MAN Sorong dan berharap mendapat masukan ataupun rekomendasi berharga atas pelaksanaan audit.  

Selanjutnya Pak Akhmad menyampaikan bahwa aspek Penilaian audit Kinerja sebetulnya mencakup indicator yang cukup luas meliputi 4 fungsi/aspek, yaitu Perencanaan meliputi: a. Penyusunan Program Kerja (Renstra / RKJM, EDM dan RKAM), b. Penyusunan Anggaran (Renja, RKA-KL dan Perkin), dan c. Pembagian Tugas Pegawai. Pada fungsi Pelaksanaan, meliputi: a. Manajerial (Program Kerja, Pembinaan SDM dan Image Building Kemenag), b. Pengelolaan Anggaran, c. Pengelolaan Kepegawaian, d. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai 8 SNP, e. Kesiswaan. Adapun fungsi Evaluasi dan Pelaporan meliputi: a. Evaluasi Capaian Kinerja, b. Laporan Kinerja, c. Laporan Keuangan. Selanjutnya fungsi Capaian Hasil/Outcome, terdiri dari: a. Pencapaian Target Tahunan, b. Prestasi Madrasah, c. Akreditasi Madrasah, d. Persentase jumlah siswa baru. Namun demikian dengan waktu yang telah ditetapkan dalam surat penugasan yang terbatas, tim akan menyesuaikan dengan prioritas yang telah disepakati, sehingga output dari penugasan bisa tercapai, yaitu sejauh mana implementasi EDM dan E-RKAM telah diterapkan di MAN dan MTsN Kota Sorong, teridentifikasinya tantangan atau hambatan yang dihadapi dalam penggunaan sistem EDM dan E-RKAM.

 

Kontributor: Tim Humas MAN Kota Sorong

Leave a Reply